Kamis, 16 April 2026 23:55 WIB
BLORA (wartablora.com)—Sejumlah 35.000 penduduk Kabupaten Blora penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesejahatan dari kantong pemerintah bersumber APBN dibekukan. Untuk mengatasinya, Komisi D DPRD Kabupaten Blora menyarankan untuk 35.000 penduduk ini menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang bisa diterbitkan di jajaran pemerintahan di bawah. Solusi ini muncul ketika komisi yang membidangi layanan kesehatan tersebut mengundang pihak-pihak terkait dalam urusan penon-aktifan PBI BPJS Kesehatan.
"Tadi kita menghendaki agar masyarakat kita yang BPJS kesehatannya dinon-aktifkan PBI-nya diganti dengan SKTM," kata Subroto, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Blora, Kamis, 16 April 2026 di ruangan rapatnya.
Pihak-pihak yang diundang untuk membicarakan permasalahan tersebut adalah Kantor BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora, dan Dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Blora.
Dikatakannya, wakil rakyat yang duduk di komisinya tidak akan lepas tangan ketika ada kebijakan dari pemerintah pusat yang secara sepihak dengan data BPS menon-aktifkan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan untuk 35.000 penduduk Kabupaten Blora.
"Kami meminta agar Dinas Sosial menugaskan pegawainya untuk membuat desk di rumah sakit-rumah sakit guna kemudahan penggunaan SKTM untuk 35.000 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinon-aktifkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo menambahkan, setelah pihaknya mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait ditemukan jika ada perubahan data besar-besaran yang dibuat pemerintah terkait penon-aktifan penerima bantuan iuran dari belanja APBN.
"Ada perubahan data desil. Dari yang semula (skala) satu sampai lima berubah jadi enam hingga sepuluh. Untuk satu hingga lima ini dikategorikan sebagai penerima bantuan iuran, sedangkan mulai enam ke atas tidak dikategorikan mampu dan tidak layak sebagai penerima bantuan," katanya.
Dengan SKTM, katanya, penduduk yang diubah datanya tersebut masih bisa ditangani saat berobat di rumah sakit.
"Sambil menjalani pengobatan, mereka yang dinon-aktifkan ini bisa mengurus untuk pengaktifan kembali selama rentang waktu 6 bulan sejak penon-aktifan," katanya.
Pihaknya juga meminta masyarakat penerima bantuan iuran untuk mengecek keatifkan BPJS kesehatannya agar tidak kadaluarsa.
Di Kabupaten Blora, dari rincian data yang dicatat Achlif, ada 371.364 penerima bantuan iuran dari belanja APBN. Sementara yang ditanggung belanja APBD Kabupaten Blora ada 62.381 orang.
"Istilahnya PBPU, peserta bukan penerima upah. Belanja APBD untuk 62.381 orang PBPU mencapai lebih Rp30 miliar pada tahun 2026 ini," katanya.
Disebutkannya, Baznas Kabupaten Blora juga menanggung 3.000 orang untuk iuran BPJS kesehatannya. Jumlah ini naik separo dibandingkan sebelumnya yang dijatah 2.000 orang.
"Sedangkan peserta penerima upah dari swasta ada 81.140 kepesertaan, dan peserta penerima upah negeri ada 55.028 orang, sisanya mandiri 74.330 orang," imbuhnya.